Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pendalaman terhadap kasus suap hakim PTUN Medan.
Hari ini, Selasa (25/8/2015), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yaitu Gatot Pujo Nugroho dan Syamsir Yusfan.
"Iya hari ini ada pemeriksaan untuk tersangka GPN dan SY," ujar Yuyuk Andriati, Plh Kepala Biro Humas, Selasa (25/8/2015).
Hingga saat ini sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN) dan istrinya Evy Susanti (ES).
Syamsir Yusfan ditangkap bersama Gerry, Amir Fauzi, Tripeni Irianto Putro, dan Dermawan Ginting dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015.
Selain diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap hakim PTUN oleh KPK, hari ini Gatot Pujo Nugroho juga diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut.