Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan mengatakan Polri siap menindaklanjuti laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait praktik-praktik penyiksaan yang dilakukan anggota Polri dalam melaksanakan tugasnya.
"Apabila benar-benar kejadian itu, mohon datanya agar kita selidiki. Ini pasti ya, anggota yang bersalah akan kita tindak," kata Anton di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Menurut Anton, jangankan korban meninggal, korban luka-luka saja akan ditindak serius. Polri, kata Anton, tidak menghendaki praktik kekerasan tersebut.
"Kalau dilakukan dengan cara demikian berarti tidak profesional. Sementara kita sedang gembar-gembor profesionalisme tetapi kadang-kadang di bawah itu ada saja [yang tak profesional]," katanya.
"Kadang-kadang kami juga dongkol kok masih ada saja," tegas Anton.
Lebih lanjut Anton mengatakan, soal kasus ini, Polri sudah menegur para Kapolres terkait. Menurut dia bila benar-benar terjadi, pihaknya meminta data kekerasan itu.
"Bahkan KontraS sendiri sudah kerjasama dengan Irwasum, Lemdikpol untuk sosialisasi bagaimana sistem tata cara berdasarkan HAM," kata Anton.
Dalam siaran pers, Senin (24/8) KontraS melaporkan masih adanya praktik-praktik penyiksaan oleh anggota Polri.
Berdasarkan catatan KontraS dalam empat bulan terakhir, Mei hingga Agustus, setidaknya ada empat pengaduan kasus penyiksaan yang dilakukan anggota Polri dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum.
Praktik penyiksaan tersebut mengakibatkan sebanyak tujuh orang tewas dan 16 orang lainnya mengalami luka-luka.