Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Polisi Siksa Tersangka: Buwas Minta Data, Bukan Cuma Laporan

Komjen Pol. Budi Waseso berharap, selain memberikan laporan Kontras juga bisa memberikan bukti adanya aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso saat memimpin penggrebekan di peternakan sapi PT Tanjung Unggul Mandiri di daerah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/8/2015) malam./Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso saat memimpin penggrebekan di peternakan sapi PT Tanjung Unggul Mandiri di daerah Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/8/2015) malam./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso mengapresiasi laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tentang kasus-kasus penyiksaan oleh anggota Polri.

Meski begitu, Komjen Pol. Budi Waseso berharap, selain memberikan laporan Kontras juga bisa memberikan bukti adanya aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

"Saya kira KontraS bagus, itu kontrol. Kalau itu benar terjadi, laporkan ke [Divisi] Propam karena itu kan oknum anggota Polri harus ditindak," kata Komjen Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Menurut pria yang akrab disapa Buwas itu, selain Propam sudah ada unit pengawasan untuk memantau kinerja penyidik di Bareskrim. Sehingga bila ditemukan adanya unsur dugaan penyiksaan, maka segera akan diproses pidana.

"Kalau ditemukan unsur pidananya oleh Propam akan direkomendasikan ke kita [Bareskrim], kalau itu anggota resesrse ya kita sidik lewat pidana umum," kata Buwas.

Terkait laporan KontraS, Kabareskrim meminta pembuktian. Tidak cuma pelaporan.

Bila ada datanya, menurut Buwas, akan dikaji apakah betul ada penyiksaan yang dilakukan anggota Polri. "Apa sih latar belakang penyiksaan, nanti akan terungkap," kata Buwas.

Buwas menambahkan seluruh penyidik mulai dari tingkat Bareskrim hingga Polsek sudah memiliki prosedur penyidikan yang sama untuk ditaati. "Petunjuknya sudah jelas ada KUHAP, Perkap [Peraturan Kapolri], dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya dalam pernyataan tertulisnya, Senin (24/8) KontraS melaporkan masih adanya praktik-praktik penyiksaan oleh anggota Polri.

Berdasarkan catatan KontraS dalam empat bulan terakhir, Mei hingga Agustus, setidaknya ada empat pengaduan kasus penyiksaan yang dilakukan anggota Polri dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum.

Praktik penyiksaan tersebut mengakibatkan sebanyak tujuh orang tewas dan 16 lainnya mengalami luka-luka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper