Kabar24.com, JAKARTA - Demi mencegah aksi penimbunan bahan konsumsi pangan, Kapolri mengeluarkan maklumat dan telah disebarkan kepada seluruh polsek di tanah air.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan, Senin (24/8/2015) menyebutkan aksi penimbunan atas semua komoditas pangan akan ditindak tegas.
Anton mengatakan maklumat sudah disampaikan hingga ke jajaran kepolisian sektor di seluruh Indonesia.
Adapun isi maklumat Kapolri dimaksud adalah:
- Pemerintah berkewajiban menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup aman, bermutu dan bergizi seimbang.
- Dalam praktik sering terjadi keresahan masyarakat yang diakibatkan oleh kelangkaan atau gejolak kenaikan harga pangan.
- Kepada para pelaku usaha dilarang:
a. Dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau di luar batas kewajaran, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi
b. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu-lintas perdagangan.
Apabila ada pelaku usaha sebagaimana nomor 3, akan dilakukan tindakan tegas karena itu perbuatan pidana atau kriminal dan akan dilakukan pelnggaran pidana pasal 133 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar dan Pasal 104 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 50 miliar.