Kabar24.com, JAKARTA -- Guna mengantisipasi praktik penimbunan yang merugikan masyarakat, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menerbitkan Maklumat Kapolri No. MAK/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Anton Charliyan mengatakan Polri tidak akan segan-segan untuk menindak pelaku penimbunan berbagai komoditas tak hanya daging sapi.
"Semua komoditas yang ditimbun. Kalau didapatkan akan ditindak tegas," kata Anton di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Untuk mengefektifkan instruksi tersebut, Anton mengatakan maklumat sudah disampaikan hingga ke jajaran kepolisian sektor di seluruh Indonesia.
Menurut dia polisi siap menindak bila ada laporan dugaan penimbunan komoditas yang jelas.
Anton menambahkan jika dugaan tersebut jelas, maka polisi siap meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim tengah menyelidiki dugaan penimbunan sapi yang diduga melibatkan perusahaan penggemukan sapi dan para asosiasi.
Penyidik pun tengah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.