Kabar24.com, JAKARTA -- Pihak penyidik KPK telah menyita satu unit mobil yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana terkait kasus PTUN Medan yang telah menyeret orang nomor satu di Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, juga pengacara kondang OC Kaligis.
Johan Budi selaku pelaksana tugas Wakil Ketua KPK membenarkan bahwa ada kendaraan roda empat yang telah disita.
Kendaraan tersebut disita dan sekarang berada di rumah barang rampasan (rubasan).
"Hanya satu mobil yang diduga kendaraan yang digunakan untuk proses TPK tersebut, dititipkan di rumah barang rampasan." ujar Johan Budi dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jumat (21/8/2015).
Selain menyita sebuah mobil, KPK juga telah melakukan pengeledahan di beberapa lokasi di Medan untuk mengumpulkan barang bukti.
Lokasi penggeledahan antara lain Dinas Kesehatan Jalan HM Yamin 441, Dinas Pendidikan Jalan Teuku Cik Ditiro 1D, serta Dinas Bina Marga Jalan Sakti Lubis.
Rumah pribadi Gatot di Komplek Citra Seroja, Blok A 19 Jalan Seroja Kecamatan Medan Sunggal, Medan pun tak luput dari penggeledahan penyidik.