Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi DPRD Muba: KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru

Empat tersangka baru ditetapkan oleh KPK hari ini, Jumat (21/8/2015). Mereka adalah anggota DPRD Musi Banyuasin.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi/Antara-Sigid Kurniawan
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi/Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA -- KPK terus mengungkap kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji DPRD Musi Banyuasin.

Sebelumnya kasus ini menjerat Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty yang ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2015.

Empat tersangka baru ditetapkan oleh KPK hari ini, Jumat (21/8/2015). Mereka adalah anggota DPRD Musi Banyuasin.

"Setelah melakukan gelar perkara dari keterangan saksi dan tersangka, bukti-bukti yang ditemukan maka penyidik menyimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RI anggota DPRD Muba, DAH anggota DPRD Muba, IH anggota DPRD Muba dan AF sama." ujar Johan Budi selaku pelaksana tugas pimpinan KPK dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jumat (21/8/2015).

Keempat tersangka baru ini diduga menerima suap dari Pahri Azhari selaku Bupati Musi Banyuasin.

Tersangka diduga pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Anggota DPRD Musi Banyuasin yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap berasal dari fraksi yang berbeda.

Islan Hanura berasal dari fraksi Golkar, Raimon Iskandar dari fraksi PAN, Darwin A.H dari PDIP, serta Aidil Fitria dari fraksi Gerindra.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam dugaan suap kepada anggota DPRD Muba.

Mereka adalah Bambang Karyanto anggota DPRD dari fraksi PDI-P, Adam Munandar anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Syamsudin Fei Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Fasyar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, serta Pahri Azhari Bupati Muba dan istrinya Lucianty.

Dalam kasus ini total sudah sepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper