Kabar24.com, JAKARTA -- Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI-P menilai KPK sebagai sebuah lembaga ad hoc atau lembaga yang bersifat sementara dapat dibubarkan jika pejabat di Indonesia sudah tidak lagi melakukan korupsi.
KPK dibentuk pada masa Megawati menjadi Presiden ke-5 RI. Megawati merasa, jika pejabat tidak lagi korupsi, alias Indonesia bersih dari korupsi, maka KPK bisa mengakhiri peran di Indonesia yang sudah lebih dari 10 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Megawati dalam pidatonya pada Seminar Nasional Kebangsaan di Gedung DPR RI, Selasa (18/8/2015).
Lembaga antikorupsi ini didirikan pada tahun 2002 untuk membantu Kejaksaan Agung dan Kepolisian yang ketika itu dianggap masih kurang bagus dan kurang memiliki kepercayaan publik.
Menurut Megawati, poin penting berakhirnya KPK ada pada para pejabat. Jika pejabat tidak korupsi maka KPK tidak punya alasan lagi untuk mempertahankan eksistensinya
Johan Budi selaku pelaksana tugas pimpinan KPK berpendapat bahwa jika korupsi masih ada maka KPK tidak dapat dibubarkan.
"KPK tidak boleh dibubarkan karena korupsi masih marak dan korupsi adalah musuh besar bangsa ini." ujar Johan ketika dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2015).
Pelaksana pimpinan KPK lainnya, Indryanto Seno Aji menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan Megawati tidak boleh hanya dilihat secara sebagian.
Indryanto menanggapi ringan pernyataan Megawati tentang pembubaran KPK.
"Makna yang bisa ditarik dari pernyataan Bu Mega adalah pejabat harus bersih dari korupsi apa pun bentuknya." ujar Indryanto.