Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mafia Daging Sapi Terancam Didenda Rp100 Miliar hingga Izin Dicabut

Polisi saat ini masih menelusuri dugaan pidana bagi perusahaan penggemukan sapi (feedloter) impor yang diduga sengaja membiarkan sapi siap potong, namun ada beberapa Undang-undang yang dapat dikenakan untuk pelaku usaha tersebut bila terbukti melanggar.
Pedagang memisahkan tulang dari daging saat berjualan di Pasar Peunayung, Banda Aceh, Rabu (12/8)./Antara
Pedagang memisahkan tulang dari daging saat berjualan di Pasar Peunayung, Banda Aceh, Rabu (12/8)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Polisi saat ini masih menelusuri dugaan pidana perusahaan penggemukan sapi (feedloter) impor yang diduga sengaja membiarkan sapi siap potong, namun ada beberapa Undang-undang yang dapat dikenakan untuk pelaku usaha tersebut bila terbukti melanggar.

BACA JUGA: Ahok Ngamuk, Anggaran Rehab Sekolah Capai Rp50 Miliar

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, mengatakan sanksi pidana dapat dikenakan bagi perusahaan penggemukan sapi jika terbukti mereka melakukan praktik kartel.

SIMAK: RESHUFFLE KABINET: Jokowi Dinilai Salah Pilih Menko

"Dapat dikenakan pidana denda sekurang-kurangnya Rp100 miliar bila mereka terbukti bersalah," kata Syarkawi saat dihubungi Bisnis, Rabu (11/8/2015) malam.

BACA JUGA:Primus Yustisio Bilang BKPM Lemah 

 

Menurut dia, hal tersebut diatur dalam Undang-undang Persaingan Usaha. Selain itu, ujar Syarkawai, pelaku juga dapat dikenakan pidana bila diketahui menimbun kebutuhan pokok.

SIMAK: Target Tak Tercapai, Anggota Banggar Kritik Menteri Susi

 

Pihaknya melihat ada indikasi kartel yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Namun dia belum dapat memastikan hal tersebut, karena masih menginvestigasinya.

"Kami masih investigasi, nanti jika sudah selesai kami akan umumkan temuan kami ke publik," katanya.

Sengaja

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan Polri menduga feedloter sengaja tak menjual atau memotong sapi-sapi tersebut.

"Ini kenapa? Sedang dipelajari apakah ini ada pelanggaran hukum atau tidak akan tergantung hasil penelitian," kata Badrodin.

Berdasarkan informasi yang ditelusuri Bisnis, dalam UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tentang kartel. Pasal 11 menyebutkan; Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya untuk sanksi pidana pokok diatur dalam Pasal 48 ayat (1) yang berbunyi;  Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25 miliar dan setinggi-tingginya Rp10 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya enam bulan.

Penimbunan

Sementara itu terkait penimbunan diatur dalam UU Perdagangan. Pasal 107  berbunyi; pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00.

Sementara Pasal 29 ayat (1); pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saaat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Adapun dalam Pasal 53 UU Pangan menyebutkan pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal.  Selanjutnya Pasal 54, pelaku usaha pangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, dan pencabutan izin.

Pada Rabu (12/8/2015), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menggerebek perusahaan penggemukan sapi PT. BPS dan PT. TUM di Tangerang. Di PT. BPS penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi, lalu terdapat 500 ekor sapi yang sudah layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan.

Adapun pemilik perusahaan tersebut adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT. TUM. Sementara saat penggeledahan di PT. TUM, penyidik menemukan data sapi berjumlah 18.524, sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor masih di peternakan.

Usai meninjau lokasi, penyidik kemudian memasang police line, mengamankan data, dan dokumen keluar masuknya sapi, serta memeriksa para saksi dan pemilik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper