Kabar24.com, JAKARTA- KPK menggeledah tiga kantor dinas di bawah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Dalam lanjutan penyidikan dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, hari ini (13/8/2015) penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Medan yaitu di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Bina Marga," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (13/8/2015).
Dinas Kesehatan terletak di Jalan HM Yamin 441, Dinas Pendidikan berada di Jalan Teuku Cik Ditiro 1D, dan Dinas Bina Marga di Jalan Sakti Lubis.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah rumah gubernur yang berada di Jalan Seroja, Pendopo Gubernur di Jalan Sudirman, dan Kantor Gubernur di Jalan Diponegoro pada Rabu (12/8/2015).
Tujuan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi berkas milik Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.
"Penggeledahan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) dan ES (Evi Susanti)," jelas Priharsa.
KPK pada 3 Agustus 2015 sudah menahan Gatot dan Evi setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya selama sekitar 10 jam.
Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang, sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta.