Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS DWELLING TIME: Polisi Arahkan ke Permainan Kartel Importir Garam

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengembangkan pengusutan dugaan perkara suap dan gratifikasi dwelling time ke dugaan permainan kartel impor garam konsumsi.
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Aktivitas bongkar muat petikemas di terminal petikemas Jakarta International Cointainer Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/3/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengembangkan pengusutan dugaan perkara suap dan gratifikasi dwelling time ke dugaan permainan kartel impor garam konsumsi.

"Masalah garam ironis, negara maritim tapi impor garam banyak, petani garam yang 'mati'. Dugaan kita adalah impor garam konsumsi berlebihan, kita selidiki apakah ada dugaan terjadi kuota garam berlebih yang masuk oleh kartel tertentu," kata Kapolda Metro Jaya, Tito Karnavian, Rabu (12/8).

Selain kuota berlebih, Tito mengatakan dugaan lain adalah dengan memasukkan garam konsumsi menggantikan garam industri, sehingga dengan begitu tidak mengganggu kuota impor. 

"Kuota tetap, harusnya garam industri tapi yang masuk garam konsumsi. Kemungkinan tidak dicek bea cukai atau surveyor sehingga 'mematikan' petani," katanya.

Tito menjelaskan guna menindaklanjuti dugaan itu, pihaknya menggeledah dan menyita barang bukti di  Kementerian Perindustrian dan PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) yang ada di Jalan Perak Barat 281, Surabaya, Jawa Timur.

"Geledah itu terkait kuota garam. Terakhir pemeriksaan pejabat terkait direktur. Kemudian setelah itu tim lain ke Surabaya dalam rangka cek dokumen ketersediaan garam yang melibatkan kuota," katanya.

Tito mengatakan satu tersangka sudah ditetapkan berinisial CJ, salah satu direktur perusahaan tersebut. Menurut dia, penetapan tersangka itu ada kaitannya dengan kasus penyuapan di Dirjen Daglu Kemendag.

Sebelumnya, Satgas Polda Metro Jaya menggeledah kantor PT. Garindo Sejahtera Abadi di Jalan Perak Barat Nomor 281, Surabaya, Selasa (11/8/2015), terkait dugaan suap dan gratifikasi dwelling time, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti menambahkan penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.30 WIB hingga 18.00 WIB. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan staf manajemen keuangan dan administrasi untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper