Bisnis.com, JAKARTA - Petugas Polda Metro Jaya menyelidiki peran Bea Cukai dalam dugaan suap dan gratifikasi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kita sedang lakukan proses pendalaman dan penyelidikan (Bea Cukai)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Iqbal mengatakan tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya mengembangkan kasus bongkar muat peti kemas itu ke luar kota guna mengejar keterlibatan pihak swasta.
Terkait kemungkinan adanya tersangka baru, Iqbal menegaskan bahwa penyidik kepolisian menetapkan tersangka tidak berdasarkan bukti permulaan, namun perlu ada dua alat bukti yang kuat.
Namun, Iqbal menyebutkan potensi tersangka lain akan diketahui setelah proses pengembangan mendapatkan alat bukti yang cukup.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi terdiri dari 15 pekerja Kementerian Perdagangan (Kemendag RI), empat orang (Kemenperin RI) dan sisanya dari warga sipil.
Penyidik juga menyita barang bukti 21 dokumen berupa surat dan petunjuk lainnya, serta komputer yang diyakini dapat dijadikan alat bukti dari hasil penggeledahan.
Untuk tersangka, polisi telah menetapkan lima tersangka yakni tiga orang dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan dua orang dari pihak pengusaha impor.
DUGAAN SUAP DWEILLING TIME: Polisi Selidiki Peran Bea Cukai
Petugas Polda Metro Jaya menyelidiki peran Bea Cukai dalam dugaan suap dan gratifikasi Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
26 menit yang lalu