Kabar24.com, JAKARTA -- Tim kuasa hukum OC Kaligis akan tetap menempuh jalur praperadilan untuk membela klien mereka setelah hari ini, Selasa (11/8/2015), mereka mendapat informasi bahwa berkas perkara OC Kaligis akan dilimpahkan ke penuntutan.
"Ada pelimpahan seperti ini kita minta praperadilan tetap jalan. Kami menunda untuk itu [menyiapkan saksi dan bukti] bukan untuk pelimpahan P21. Kalau gitu KPK enggak jujur dong?" ujar Humphrey Djemat, Selasa (11/8/2015).
Pihak KPK telah menerima surat panggilan terkait sidang prapradilan OC Kaligis ini sejak 31 Juli 2015.
Alasan KPK meminta penundaan tersebut adalah meminta waktu pengumpulan bukti, saksi, dan berkas administrasi lainnya.
Hal tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan pada 7 Agustus 2015.
Kaligis melalui kuasa hukumnya akan membawa hal tersebut untuk dipertimbangkan ke praperadilan.
Pihaknya berharap KPK tidak bermain-main dan menghormati proses praperadilan yang berlangsung.
"Kalau memang mau pelimpahan, bilang saja pelimpahan. Biar semua tahu, biar hakim di praperadilan juga tahu. Enggak boleh enggak jujur. Bilang kalau butuh waktu untuk persiapkan saksi ahli dan juga bukti tapi ternyata pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan." tambah Humphrey.
Sidang praperadilan Kaligis sedianya dilakukan Senin (10/8). Namun, sidang harus ditunda hingga Selasa (18/8) karena pihak KPK tidak hadir untuk menyiapkan bukti dan saksi.