Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUAP HAKIM PTUN: Hakim Putuskan Sidang Praperadilan OC. Kaligis Ditunda Minggu Depan

Hakim Suprapto memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang perdana praperadilan pengacara OC Kaligis hingga Selasa (18/8/2015).
Pengacara Otto Cornelis Kaligis saat keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Pengacara Otto Cornelis Kaligis saat keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015)./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Kabar24.com, JAKARTA - Hakim tunggal sidang praperadilan OC Kaligis akhirnya menunda sidang hingga 1 pekan ke depan.

Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan pengunduran sidang untuk mengumpulkan bukti dan persyaratan administratif lainnya.

Hakim Suprapto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang perdana praperadilan pengacara OC Kaligis yang sedianya dilakukan pada hari Senin (10/8/2015) menjadi Selasa (18/8/2015).

Dalam suratnya, KPK meminta waktu penundaan sidang selama 2 minggu untuk mempersiapkan berkas saksi, bukti, dan syarat administrasi lainnya.

Permintaan KPK tersebut ditolak tegas oleh tim kuasa hukum Kaligis, Humprhey Djemat yang meminta sidang segera dilakukan.

"Dua minggu sangat tidak wajar. Besok harus sidang praperadilan." ujar Humprhey.

Hakim Suprapto memutuskan penundaan sidang hingga 1 minggu kedepan.

"Keputusan tidak akan seperti permintaan KPK atau pihak OC Kaligis. Sidang ditunda hingga 1 minggu ke depan. Penundaan ini selama 1 minggu apabila tidak hadir, pemohon bisa ajukan bukti." ujar Suprapto, Senin.

Penundaan selama satu minggu menurut Suprapto, agar KPK bisa mendapat panggilan yang layak.

Apabila dalam persidangan mendatang pihak KPK tidak datang, sidang akan berjalan tanpa kehadiran pihak KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper