Kabar24.com, JAKARTA - Pengacara kondang OC Kaligis, tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut pihak OC Kaligis, penangkapan ayah artis Velove Vexia itu tidak sesuai dengan prosedur dan OC Kaligis merasa seperti diculik dan dirampas kebebasannya. Permohonan praperadilan tersebut dilakukan guna mendapatkan keabsahan dari penangkapan OC Kaligis.
Sekitar 170 advokat dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) akan menghadiri dan mendukung Kaligis dalam sidang praperadilan hari ini, Senin (10/8/2015).
"Iya, besok sidang pertamanya dihadiri kurang lebih 170 advokat yang menjadi kuasa hukum OCK plus keluarganya dan artis-artis yang pernah dibela oleh OCK," ujar kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat, Minggu (9/8).
Permohonan praperadilan OC Kaligis telah terdaftar dengan nomor perkara 72/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL akan dipimpin oleh hakim tunggal Suprapto.
OC Kaligis terjerat dalam kasus suap hakim PTUN Medan yang juga menyeret anak buahnya M Yagari Bhatara atau Gerry serta Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.