Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasal Penghinaan Presiden: Ini Posisi Mabes Polri

Jika sesuatu sudah diatur dalam undang-undang maka Polri berkewajiban untuk melaksanakan dan mematuhinya.
Ilustrasi: Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato perdana usai pelantikan di Gedung DPR/MPR./Antara
Ilustrasi: Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato perdana usai pelantikan di Gedung DPR/MPR./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Pol. Agus Rianto mengatakan Polri tak berada dalam posisi mendukung atau menolak usulan pasal penghinaan presiden masuk dalam KUHP.

Bagi Polri, ujar Agus, jika sesuatu sudah diatur dalam undang-undang maka Polri berkewajiban untuk melaksanakan dan mematuhinya.

Agus mengungkapkan hak setiap orang untuk tidak diganggu hak pribadinya. Jika hal itu terjadi maka jalur hukumlah yang dapat ditempuh guna membuktikan kebenarannya.

"Bagaimana jika polisi tidak menangani laporan yang masuk? Pak Sarpin punya hak yg sama dengan kita semua untuk tidak diganggu hak pribadinya," kata Agus kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (9/8/2015).

Selain itu Agus pun menolak bila Polri dianggap telah mengkriminalisasi sejumlah pihak yang dilaporkan ke polisi.

"Tolong dipahami dengan benar apa itu "kriminalisasi", jangan setiap orang yang dilaporkan ke Polisi karena dianggap telah melakukan suatu tindak pidana dikatakan kriminalisasi," katanya.

Karenanya, dia mengimbau kepada semua pihak yang senang bicara, bicaralah yang baik dan benar yaitu jangan menyinggung perasaan orang lain dan jangan memprovokasi.

Menurutnya, bila hal itu dilakukan maka harus siap mempertanggungjawabkannya di depan pengadilan.

"Jangan mencari opini dengan mengatakan kriminalisasi. Buktikan itu di pengadilan, maka kita akan lebih cerdas dan dewasa. Ingat, kebebasan bukan tidak terbatas tapi dibatasi oleh aturan dan kepentingan serta hak orang lain," katanya.

Seperti diberitakan, Pemerintah mengusulkan 786 pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP, di antaranya pasal tentang penghinaan presiden.

Mahkamah Konsti‎tusi sendiri sebelumnya telah mencabut pasal itu karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. ‎

Adapun Pemerintah beralasan RUU ini merupakan warisan pemerintaha Susilo Bambang Yudhoyono yang mengusulkan pertama kali pada 2012.

Usulan tersebut telah menimbulkan pro-kontra, sebagian menganggap mengganggu kehidupan berdemokrasi karena mengancam kebebasan berpendapat.

Sebagian lain menilai presiden sebagai simbol negara harus dihormati, sehingga perlu dibedakan antara kritik dan penghinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper