Kabar24.com, JAKARTA -- Evi Susanti, istri muda Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, yang menjadi tersangka kasus suap hakim PTUN Medan meminta untuk dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pondok Bambu.
Hal tersebut disampaikan Evi melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution, Jumat (7/8/2015).
"Di sana itu tidak ada ventilasi udara, pengap." ujar Razman ketika ditanya alasan permohonan pemindahan tersebut.
Razman membawa surat yang ditulis Evi untuk tim penyidik KPK.
Sedianya Evi akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari sejak dijadikan tahanan oleh KPK.
Gatot dan Evi resmi menjadi tahanan KPK Senin (3/8/2015) setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam terkait kasus yang juga menyeret pengacara kondang OC Kaligis.
Gatot ditahan di rutan Cipinang, sementara Evi di rutan KPK.
Penetapan Gatot dan Evi sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (28/7/2015).
Keduanya dianggap melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.