Kabar24.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo melantik sembilan Anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2019 dan menunjuk Sumarno sebagai Ketua Komisi Kejaksaan.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara pada pukul 13.30 WIB dan didasarkan atas Keputusan Presiden No.55P/2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Kejaksaan RI.
Berdasarkan Keppres tersebut, Presiden Jokowi mengangkat struktur anggota Komisi Kejaksaan periode 2015-2019 yang berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Sembilan orang yang mengisi kursi anggota Komisi Kejaksaan, yakni Ketua merangkap anggota mewakili pemerintah Sumarno, Wakil ketua merangkap anggota dari unsur masyarakat Erna Ratnaningsih, anggota dari unsur masyarakat Ferdinand T Andi Lolo, Pultoni, Barita L. H Simanjuntak, Yuni Arta Manalu, dan Indra Sugiarto, serta anggota mewakili pemerintah Yuswa Kusuma AB dan Tudjo Pramono.
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo disusul penandatanganan sumpah jabatan.
Hadir dalam pelantikan anggota Komisi Kejaksaan, Wakil Presiden Jusuf Kalla, jajaran Dewan Pertimbangan Presiden, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung Prasetyo, Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan.
Komisi Kejaksaan antara lain bertugas untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas, melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan, serta menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian.