Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan usulan pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan UU KUHP dinilai akan melindungi kritikus agar tidak dibawa kepada pasal karet.
"Kalau saya lihat di situ sebetulnya itu untuk memproteksi orang-orang yang kritis, yang ingin melakukan pengawasan untuk tidak dibawa ke pasal karet, jangan dibalik-balik, itu justru memproteksi," kata Jokowi di Pelabuhan Kali Adem Pluit Jakarta Utara, Selasa (4/8/2015).
Pasal Penghinaan ini sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006 tetapi pada pemerintahan Jokowi saat ini diusulkan kembali kepada DPR RI pada 5 Juni 2015.
"Jadi yang ingin mengkritisi memberi pengawasan koreksi silakan, jangan sampai nanti ada yang membawa ke pasal karet," ujar Presiden.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut berpendapat usulan pengaktifan kembali Pasal Penghinaan tidak hanya untuk keperluan Presiden sekarang tetapi pemimpin negara berikutnya sebagai simbol negara.
"Kalau saya pribadi seperti yang saya sampaikan, itu makanan sehari-hari," jelasnya.
Jokowi mengaku sejak menjabat wali kota, gubernur sampai presiden selalu dicaci sehingga penghinaan sudah jadi makanan sehari-hari. Sebenarnya hal itu bisa dipidanakan tetapi Jokowi tidak mau.
"Kalau saya mau bisa saja itu dipidanakan, bisa dipidanakan, bisa ribuan kalau begitu, kalau saya mau. Tapi hingga detik ini hal tersebut tidak saya lakukan. Tapi apapun negara kita ini bangsa yang penuh kesantunan," tuturnya.
Jokowi Berdalih Pasal Penghinaan Justru untuk Memproteksi Orang Kritis
Presiden Joko Widodo menyatakan usulan pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Rancangan UU KUHP dinilai akan melindungi kritikus agar tidak dibawa kepada pasal karet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
13 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
6 jam yang lalu