Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa intensif dua tersangka Imam Aryanta (IM) dan L terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.
"(IM dan L) masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (2/8/2015).
IM menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dan L merupakan wanita yang berprofesi sebagai importir.
Polisi menangkap IM di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, usai kembali tugas dari Kanada dan Amerika Serikat pada Sabtu (1/8/2015) malam.
Sementara tersangka L diringkus petugas di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada hari yang sama.
Iqbal mengatakan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya memiliki waktu hingga Minggu malam, guna memeriksa, serta menyimpulkan menahan IM dan L.
Selain IM dan L, penyidik kepolisian telah menetapkan tiga tersangka lain yakni Direktur Jenderal Daglu Kemendag RI Partogi Pangaribuan, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU.
Tim Satgasus Polda Metro Jaya masih menelusuri pemeriksaan saksi lain yang tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka.
DUGAAN SUAP DWELLING TIME: Dua Saksi Diperiksa Peyidik Polda Metro
Penyidik Polda Metro Jaya masih memeriksa intensif dua tersangka Imam Aryanta (IM) dan L terkait dugaan kasus korupsi dan pencucian uang Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
18 menit yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
18 menit yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
1 jam yang lalu
Mahfud MD Kritisi Vonis Harvey Moeis: Tidak Setimpal!
4 jam yang lalu