Bisnis.com, JAKARTA - National Maritime Institute (Namarin) menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak berkaitan dengan persoalan dwelling time tetapi merupakan kasus pemerasan atau gratifikasi.
Direktur Namarin Siswanto Rusdi mengatakan persoalan dwelling time termasuk dalam kategori good governance atau tata kelola kepemerintahan yang baik. Dengan kata lain, menurutnya, persoalan dwelling time berkaitan erat dengan manajemen negara.
“Jadi perlu diluruskan bahwa dwelling time itu bukan pidana dan tidak bisa dipidana. Polisi menyidik pada aspek pelanggaran hukum,” ujarnya dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Menurutnya, di zaman pemeirntahan kolonial, ada lembaga khusus yang bertugas selaku penguasa pelabuhan. Lembaga itu memiliki berbagai wewenang untuk memastikan tata kelola pelabuhan yang baik dan bertanggung jawab ke Gubernur Jenderal.
“Tapi setelah Indonesia merdeka, terjadi perubahan di mana banyak kementerian dan lembaga yang masuk di pelabuhan,” tambahnya.
Menurutnya, peran di zaman kolonial itu saat ini bisa dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan yang menurut Undang-undang (UU) No.17/2008 tentang pelayaran merupakan wakil pemerintah yang bertugas selaku koordinator di pelabuhan.
“Tapi OP itu kekurangan anggaran dan sumber daya manusia serta belum terlalu cekatan. Misalnya kalau ada penumpukkan barang di terminal, semestinya segera menghubungi operator untuk mempercepat prosesnya,” terangnya.