Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri non-aktif pada Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan (PP) terkait dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Penyidik menetapkan PP ditahan seusai menjalani pemeriksaan terakhir pada hari (Jumat) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono, Jumat (31/7/2015) malam.
Partogi mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan maraton selama 1 X 24 jam sejak Kamis (30/7/2015).
Mujiyono menyatakan penyidik memiliki pertimbangan subyektif untuk menahan tersangka Partogi, antara lain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya sempat memeriksa kesehatan Partogi sebelum dilakukan penahanan.
Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.
Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial M dan pengusaha importir MU.
Polda Metro Tahan Dirjen Partogi Terkait Dugaan Korupsi Dwelling Time
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif pada Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan (PP) terkait dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
30 menit yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu
Babak Baru Harun Masiku: 2 Elite PDIP dalam Bidikan KPK
1 jam yang lalu
Mahfud MD Kritisi Vonis Harvey Moeis: Tidak Setimpal!
4 jam yang lalu