Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Tahan Dirjen Partogi Terkait Dugaan Korupsi Dwelling Time

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif pada Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan (PP) terkait dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Non-Aktif Partogi Pangaribuan (tengah) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait dwelling time./Bisnis-Abdullah Azzam
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Non-Aktif Partogi Pangaribuan (tengah) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait dwelling time./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menahan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri non-aktif pada Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan (PP) terkait dugaan korupsi dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Penyidik menetapkan PP ditahan seusai menjalani pemeriksaan terakhir pada hari (Jumat) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono, Jumat (31/7/2015) malam.

Partogi mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan maraton selama 1 X 24 jam sejak Kamis (30/7/2015).

Mujiyono menyatakan penyidik memiliki pertimbangan subyektif untuk menahan tersangka Partogi, antara lain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya sempat memeriksa kesehatan Partogi sebelum dilakukan penahanan.

Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.

Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8/2010 tentang TTPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial M dan pengusaha importir MU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper