Bisnis.com, JAKARTA - Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih menyampaikan keprihatinannya terhadap penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri non-aktif Partogi Pangaribuan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan waktu bongkar muat barang (dwelling time).
“Beliau kan sudah 30 tahun kerja. Prihatin bahwa sampai seperti itu. Semua teman-teman kita prihatin. Kami menginginkan proses hukumnya cepat selesai,” kata Karyanto di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (31/7/2015).
Sebagai dukungan, lanjutnya, Kementerian Perdagangan membebaskan baik tersangka maupun terperiksa agar yang bersangkutan lebih konsentrasi sekaligus membantu pihak kepolisian. Di sisi lain, pembebastugasan tersebut juga dilakukan agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Kita ingin tetap jalan terus, show must go on. Untuk kepentingan masyarakat kita tetap jalan. Bahwa teman-teman kita yang mengalami masalah hukum, kita khawatir. Di pengujung karirnya demikian. Kita mendoakan agar tetap tabah dan cepat selesai proses hukumnya.”