Kabar24.com, JAKARTA -- Penanganan dugaan suap dan pencucian uang pada kasus Dwelling Time membuat Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta bantuan kerjasama kepolisian internasional.
Polda Metro Jaya menggandeng Interpol untuk mengamankan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Kementerian Perdagangan Imam Aryanta yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi "dwelling time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.
"Kami bekerja sama dengan Interpol," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Langkah kerja sama Polda Metro Jaya dengan Interpol terkait dengan keberadaan IM di Kanada dan Amerika Serikat dalam rangka tugas.
Iqbal menyatakan IM telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI non-aktif Partogi Pangaribuan, serta dua tersangka lain yaitu Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pengusaha importir MU.
Iqbal memastikan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan membawa IM setiba di Tanah Air guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Saat ini, Iqbal menuturkan Polda Metro Jaya masih fokus mendalami pada tahapan pre clearence Dwelling Time yang kewenangannya didominasi Kemendag RI.