Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCUCIAN UANG DWELLING TIME: Polisi Incar Pos Ini

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian mengatakan dari tiga tahap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pihaknya fokus mengusut dugaan suap tahap pre clearance.
Irjen Pol Tito Karnavian/Antara
Irjen Pol Tito Karnavian/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian mengatakan dari tiga tahap ‘dwelling time’ di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pihaknya fokus mengusut dugaan suap tahap pre clearance

"Kita baru tahap pre clearance , karena penting berkontribusi pada lamanya dwelling. Pre clearance paling krusial," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Tito mengungkapkan dwelling time itu memiliki tiga tahapan. Pertama, pre clearance mengenai periznan, instansi perizinan salah satunya Kementerian Perdagangan. Tahap berikutnya, costum clearance terkait bea cukai.

"[Terakhir] post importir pemberi jasa impor di sana ada PT Pelindo dan lain-lain," katanya.

Pada perkembangan terakhir, Polda Metro Jaya telah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag nonaktif  Partogi Pangribuan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Kamis (30/7/2015).

Tito mengatakan, pihaknya menerima barang bukti berupa uang dari hasil penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurut keterangan para saksi uang tersebut milik Partogi.

Selain Partogi, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tiga orang tersangka lain yakni I, Kasubdit Kemendag; MU, importir atau broker; dan N pegawai harian lepas di Kemendag.

Seperti diketahui, dwelling time terbagi menjadi pre clearance, custom clearance dan post clearance. Aktivitas pre clearance merupakan proses sejak kedatangan sarana pengangkut hingga peti kemas diletakkan di tempat penimbunan sementara (TPS) dan peninjauan nomor pendaftaran Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
 
Aktivitas customs clearance meliputi kegiatan penyelesaian dokumen kepabeanan sampai dengan adanya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Sementara, post clearance meliputi pengangkutan peti kemas keluar pelabuhan dan pembayaran ke operator pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper