Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diperiksa Polisi 24 Jam

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa secara maraton Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) non-aktif Partogi Pangaribuan (PP) guna membidik tersangka lain dugaan korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa secara maraton Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) non-aktif Partogi Pangaribuan (PP) guna membidik tersangka lain dugaan korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara./JIBIDwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa secara maraton Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) non-aktif Partogi Pangaribuan (PP) guna membidik tersangka lain dugaan korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara./JIBIDwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa secara maraton Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) non-aktif Partogi Pangaribuan (PP) guna membidik tersangka lain dugaan korupsi "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

"Penyidik akan mengembangkan penyidikan memeriksa tersangka PP selama 24 jam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Kamis (30/7/2015) tengah malam.

Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan terhadap PP akan mengagendakan pemanggilan terhadap saksi lain yang diduga terlibat dugaan korupsi bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Bahkan Iqbal mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi itu tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap Partogi setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam.

Selain Partogi, polisi terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag RI Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI berinisial M dan pekerja perusahaan importir MU.

Terkait penahanan terhadap Partogi, Iqbal menyatakan penyidik akan menyimpulkan untuk menahan tersangka usai menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat (31/7).

Saat ini, polisi telah memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper