Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PILKADA DEPOK: Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Sebagian kalangan warga Depok menduga adanya kecurangan pada proses pencalonan pasangan Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi di Pilkada 2015.
Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Depok, Idris Abdul Somad (kedua kiri) dan Pradi Supriatna (tengah) berjalan kaki menuju Kantor KPUD Depok untuk mendaftarkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2015 di Depok, Jawa Barat, Senin (27/7)/Antara
Pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Depok, Idris Abdul Somad (kedua kiri) dan Pradi Supriatna (tengah) berjalan kaki menuju Kantor KPUD Depok untuk mendaftarkan diri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Depok 2015 di Depok, Jawa Barat, Senin (27/7)/Antara
Bisnis.com, DEPOK- Sebagian kalangan warga Depok menduga adanya kecurangan pada proses pencalonan pasangan Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi di Pilkada 2015.
 
Koordinator Masyarakat Selamatkan Kota Depok Rachman Tiro mengatakan tim pasangan calon Dimas-Babai diduga telah memalsukan tanda tangan Sekretaris DPC PDI-P Kota Depok, Totok Sarjono pada saat mendaftar ke KPU Depok, Senin (27/7/2015).
 
"Kami meminta KPU Depok membuka berkas pencalonan setiap pasangan calon agar terungkap siapa yang memalsukan tanda tangan," ujarnya, Jumat (31/7/2015).
 
Dia mengatakan, Totok Sarjono selaku Sekretaris DPC PDI-P Kota Depok telah membuat pernyataan di atas materai yang mengungkapkan dirinya tidak ikut menandatangani proses pencalonan Dimas-Babai tersebut.
 
Komisioner KPUD Kota Depok, Nana Sobarna, menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
 
Menurutnya, tugas KPU hanya menerima berkas proses pendaftaran masing-masing pasangan calon. Dengan demikian pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lantaran bukan wewenangnya.
 
Sebelumnya, Ketua KPU Depok Titik Nurhayati mengatakan pendaftaran pasangan calon dari parpol dan gabungan parpol sesuai PKPU 12/2015 ditandatangani oleh ketua umum parpol pengusung dan sekjennya, juga bisa pimpinan parpol pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper