Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Tekan Dwelling Time di Pelabuhan, Pecat Pejabat Nakal

Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Prancis meminta aparat kepolisian untuk membongkar dugaan korupsi dan gratifikasi dalam dalam proses bongkar muat (dwelling) time di pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi layanan.
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi
Dwelling time yang kerap memicu stagnasi di Pelabuhan Tanjung Priok./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Komisi V DPR, Fary Djemy Prancis meminta aparat kepolisian untuk membongkar dugaan korupsi dan gratifikasi dalam dalam proses bongkar muat (dwelling) time di pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi layanan.

“Proses bongkar-muat yang lama sampai berminggu-minggu dan antrean peti kemas justru merugikan negara setiap harinya mencapai Rp65 miliar,” ujarnya, Jumat (31/7/2015).

Dia menyebutkan biaya bongkar muat logistik selama ini masih pada kisaran 25% hingga 30% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Padahal, biaya logistik seharusnya berada di bawah 20% dari PDB dengan dwelling time di bawah 5 hari.

Menurutnya, masih lamanya dwelling time tidak terlepas dari permainan aparat di pelabuhan sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas termasuk pemecatan atas pejabat Kementerian Perdagangan yang ‘bermain’ di lapangan.

Untuk itu, dia mendukung penggeledahan dan tindakan hukum jika para pejabat itu terbukti melakukan permainan, gratifikasi dan korupsi.

“Kami mendukung keputusan Mendag Rachmat Gobel yang langsung menonaktifkan para pejabat tersebut dalam rangka membantu proses hukum yang tengah dilakukan oleh kepolisian,” kata Fary kepada wartawan.

Sebelumnya, Mendag Rachmat Gobel mempersilakan polisi memeriksa Kemendag dalam rangka transparansi dan iklim usaha yang efisien.

Mendag telah menunjuk Inspektur Jenderal Kemendag, Karyanto Suprih sebagai Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) untuk menggantikan Partogi Pangaribuan.

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengatakan aparat kepolisian akan terus mencari sejumlah pihak yang dianggap menghambat proses dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Termasuk juga faktor-faktor yang menghambat dwelling time itu dimana sebetulnya, karena ini satu kebijakan pemerintah yang harus bisa mempersingkat waktu dwelling time," katanya.

Badrodin mengatakan apa yang dilakukan Polda Metro Jaya saat ini adalah membantu pembenahan di kementerian terkait dwelling time. Karena itu, polisi mencari dimana terhambat dan apa yang menghambat proses dwelling time.
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper