Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Dinilai Bukan Solusi Polemik Calon Tunggal

Komisi Pemilihan Umum enggan mengomentari perihal usulan penerbitan Perppu untuk menambal kekurangan UU No. 8/2015 tentang Pilkada yang belum mengatur tentang calon tunggal.nn
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum enggan mengomentari perihal usulan penerbitan Perppu untuk menambal kekurangan UU No. 8/2015 tentang Pilkada yang belum mengatur tentang calon tunggal.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU tidak berhak mengomentari penerbitan peraturan pengganti UU tersebut.

“KPU itu hanya pelaksana pilkada, yang membuat aturan bukan kami,” katanya saat penandatanganan MoU dengan Kemenristek Dikti untuk memverifikasi ijazah bakal calon kepala daerah di Kantor KPU, Kamis (30/7).

Kendai demikian, papar Husni, KPU tetap ingin pemerintah, DPR, serta sejumlah pihak yang bekepentingan dalam pilkada untuk bersama-sama menyukseskan pilkada yang mengharuskan adanya calon kepala daerah lebih dari satu.

Seperti diketahui, pemerintah mewacanakan penerbitan perppu tersebut untuk mengantisipasi tertundanya sejumlah pilkada hanya karena calon tunggal. Namun, perppu tersebut belum mendapat respons positif dari sejumlah pihak.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie beranggapan bahwa keadaan tidak dalam keadaan memaksa perppu itu dikeluarkan.

Pasalnya, perppu dikeluarkan dalam keadaan genting dan mendesak. “Dengan demikian, saya tidak merekomendasi penerbitan perppu yang akan mengatur calon tunggal itu,” katanya.

Hal senada diungkap oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

“DPR pernah mengusulkan adanya revisi UU pilkada. Tapi banyak yang menolaknya, termasuk pemerintah. Nah, sekarang tinggal bagaimana melaksanakan beserta konsekuensinya,” katanya.

Sementara itu, Ketua komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menilai adanya maslah calon tunggal dama pilkada itu harus menjadi kesepahaman bersama.

“Tanggung jawab harus dipikul bersama antara DPR dan pemerintah. Namun, tidak dengan cara menerbitkan perppu,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper