Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum enggan mengomentari perihal usulan penerbitan Perppu untuk menambal kekurangan UU No. 8/2015 tentang Pilkada yang belum mengatur tentang calon tunggal.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan KPU tidak berhak mengomentari penerbitan peraturan pengganti UU tersebut.
“KPU itu hanya pelaksana pilkada, yang membuat aturan bukan kami,” katanya saat penandatanganan MoU dengan Kemenristek Dikti untuk memverifikasi ijazah bakal calon kepala daerah di Kantor KPU, Kamis (30/7).
Kendai demikian, papar Husni, KPU tetap ingin pemerintah, DPR, serta sejumlah pihak yang bekepentingan dalam pilkada untuk bersama-sama menyukseskan pilkada yang mengharuskan adanya calon kepala daerah lebih dari satu.
Seperti diketahui, pemerintah mewacanakan penerbitan perppu tersebut untuk mengantisipasi tertundanya sejumlah pilkada hanya karena calon tunggal. Namun, perppu tersebut belum mendapat respons positif dari sejumlah pihak.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie beranggapan bahwa keadaan tidak dalam keadaan memaksa perppu itu dikeluarkan.
Pasalnya, perppu dikeluarkan dalam keadaan genting dan mendesak. “Dengan demikian, saya tidak merekomendasi penerbitan perppu yang akan mengatur calon tunggal itu,” katanya.
Hal senada diungkap oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
“DPR pernah mengusulkan adanya revisi UU pilkada. Tapi banyak yang menolaknya, termasuk pemerintah. Nah, sekarang tinggal bagaimana melaksanakan beserta konsekuensinya,” katanya.
Sementara itu, Ketua komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menilai adanya maslah calon tunggal dama pilkada itu harus menjadi kesepahaman bersama.
“Tanggung jawab harus dipikul bersama antara DPR dan pemerintah. Namun, tidak dengan cara menerbitkan perppu,” katanya.