Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya yakin tersangka dugaan tindak pidana suap "Dwelling Time" di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara akan bertambah.
"Hasil pemeriksaan tersangka, saya yakin ada (tersangka lain)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiono di Jakarta, Kamis.
Mujiono mengatakan penyidik kepolisian masih mengembangkan kasus dugaan suap untuk membidik tersangka lainnya.
Berdasarkan ketentuan penyidik harus mencari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka tindak pidana.
Mujiono mengungkapkan kegiatan bongkar muat peti kemas (Dwelling Time) di pelabuhan melibatkan 18 instansi pemerintah untuk menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Untuk itu, Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan menyidik 18 instansi pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan Dwelling Time itu.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Partogi Pangaribuan.
Pemeriksaan terkait tindak pidana suap Dwelling Time termasuk penemuan uang tunai 40.000 dolar Amerika Serikat di meja staf Partogi berinisial R saat penggeledahan pada Selasa (28/7).
Polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kementerian Perdagangan berinisial M, pekerja perusahaan importir MU dan pejabat Kasubdit pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.
Skandal Suap Dwelling Time: Polisi Yakin Tersangka Bertambah
Skandal Suap Dwelling Time: Polisi Yakin Tersangka Bertambah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Prospek Dingin Pasar Minyak Dunia 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
Debat KPU Jakarta Digelar Minggu 17 November, Ini Daftar Nama Panelisnya
3 jam yang lalu