Kabar24.com, JAKARTA-- Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti irit berbicara usai diperiksa selama 13 jam oleh penyidik KPK, Senin (27/7/2015).
Keduanya diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Jadi saya hadir untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan suap untuk saudara Gerry (M Yagari Bhastara) dan tiga hakim PTUN dan satu panitera. Pada panggilan pertama saya ditanya 28 (pertanyaan), hari ini lanjutan kemarin sekitar 25-27 pertanyaan," kata Gatot di gedung KPK Jakarta pada Senin (27/7/2015) sekitar pukul 23.45 WIB.
Gatot menolak menjelaskan detail pemeriksaan.
"Pertanyaan tentu lebih detail kami sampaikan ke juru periksa," tambah Gatot.
Istri mudanya, Evi Susanti, mengaku ditanyai soal uang yang diberikan kepada pengacara OC Kaligis.
"Iya (soal uang untuk Pak OC)," kata Evi saat ditanya wartawan mengenai pemberian uang kepada OC Kaligis.
Sumber Uang
Evi tidak menjelaskan sumber uang tersebut.
"(Sumber uang) nanti saja biar bapak yang jelaskan," ungkap Evi seraya menunjuk Gatot.
Keduanya bahkan mengundang wartawan dalam konferensi pers dini hari di Hotel JS Luwansa yang berada sekitar 800 meter dari gedung KPK.
Pekan lalu pengacara Gerry, Haeruddin Massaro mengungkapkan peran Evy dalam kasus ini dominan karena sebagai pemberi uang kepada OC Kaligis.
"Bu Evi ini dalam perkara yang ditangani Gerry, dia dominan, bukan dominan dalam melakukan suap, dia yang kontak ke Gerry, ke OC Kaligis, bahkan kata Gerry ada duit yang diserahkan Evi ke OC Kaligis ke kantor. Tapi ke Gerry gak pernah sama sekali, Gerry hanya mengurusi administrasi misalnya sidang," ungkap Haeruddin pekan lalu.
KPK sudah mencegah Gatot, Evi dan empat orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan OC Kaligis.