Bisnis.com, JAKARTA—Meski calon kepala daerah hanya ada satu pasangan dalam pemilihan kepala daerah, sebaiknya proses pemilihan tetap saja dilakukan agar proses demokrasi tidak terganggu dengan mengubah aturan.
Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon menanggapi kemungkinan tertundanya pemilihan Wali Kota Surabaya yang hingga kini memunculkan calon tunggal.
Saat ini, Wali Kota petahana Tri Rismaharini masih menjadi calon tunggal untuk jabatan berikutnya berpasangan dengan Wisnu Sakti Buana. Sejumlah partai politik belum mengusung calon mereka. Padahal, tenggat waktu pendaftaran tinggal satu hari atau berakhir besok, Selasa (28/7/2015).
“Biar saja calon tunggal. Masyarakat tetap memilih dan di situ akan terlihat berapa masyarakat yang memilih dari jumlah mereka yang berhak memilih,” ujar Fadli Zon di Gedung DPR, Senin (27/7/2015).
Menurutnya, aturan pilkada tidak boleh mengganggu proses demokrasi sehingga wacana untuk melanjutkan pemilihan kepala daerah, meski yang adahanya satu calon, bisa dibicarakan dengan mengubah aturan yang ada.
Politsi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra tidak mau mengintervensi keputusan Partai Gerindra di tingkat daerah yang belum mengusung nama calon untuk jabatan Wali Kota Surabaya.
Sebelumnya PDI Perjuangan Surabaya tidak setuju jika Pemilihan Wali Kota Surabaya diundur hingga 2017 dengan alasan belum ada lawan untuk pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana. Oleh karena itu, PDI-P Surabaya mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi.
DPC PDI-P Surabaya menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya dianggap melampaui wewenang jika mengundur jadwal Pilkada Surabaya menjadi pada 2017. Pengunduran jadwal itu dinilai tidak memiliki dasar hukum. []