Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Morotai

KPK tidak memiliki persiapan khusus untuk melawan gugatan praperadilan Bupati Morotai, Maluku Utara periode 2011-2016, Rusli Sibua (RS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bupati Morotai Rusli Sibua, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai/Antara
Bupati Morotai Rusli Sibua, tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki persiapan khusus untuk melawan gugatan praperadilan yang telah dilakukan Bupati Morotai, Maluku Utara periode 2011-2016, Rusli Sibua (RS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas statusnya sebagai tersangka KPK.

Seperti diketahui, Rusli merupakan tersangka KPK dalam perkara dugaan tindak pidana penyuapan untuk penanganan sengketa pilkada Morotai pada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 lalu kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

"Tidak ada persiapan khusus untuk kasus ini," tutur Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (26/7).

Menurut Indriyanto, pihaknya telah mengantisipasi jika ada tersangka yang mempraperadilankan KPK atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Selain itu, Indriyanto juga menjelaskan bahwa gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka.

"KPK sudah melakukan antisipasi terhadap setiap pelaksanaan upaya paksa, termasuk adanya upaya praperadilan dari siapapun. Jadi kami siap hadapi proses hukum ini (praperadilan)," tukasnya.

Sebelumnya, Rusli Sibua resmi menjadi tersangka di KPK pada Jumat 26 Juni lalu atas dugaan tindak pidana suap untuk penanganan pilkada Morotai. Perkara yang tengah menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai ketua MK.

Tindakan suap yang dilakukan Rusli Sibua terhadap Akil Mochtar terungkap dalam dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 20 Februari 2014. Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.

Menurut JPU KPK, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada di Morotai tersebut. Kemudian akibat perbuatannya, Rusli dijerat melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper