Kabar24.com, JAKARTA-- Bupati Morotai, Maluku Utara periode 2011-2016, Rusli Sibua (RS), kembali dipanggil penyidik Komisi KPK untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Rencananya, Rusli akan dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana suap untuk penanganan sengketa pilkada Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2011 lalu kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
"RS diperiksa sebagai tersangka," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Rusli Sibua resmi menjadi tersangka di KPK pada Jumat (26/6/2015), atas dugaan tindak pidana suap untuk penanganan pilkada Morotai. Perkara yang tengah menjerat Rusli Sibua adalah pengembangan dari perkara suap terhadap Akil Mochtar sewaktu menjabat sebagai ketua MK.
Tindakan suap yang dilakukan Rusli Sibua terhadap Akil Mochtar terungkap dalam dakwaan Akil yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2/2015).
Sementara, Akil diketahui sudah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus suap penanganan perkara di MK.
Menurut JPU KPK, Akil menerima Rp 2,989 miliar supaya memenangkan Rusli Sibua-Weni R. Paraisu dalam pilkada di Morotai tersebut. Kemudian akibat perbuatannya, Rusli dijerat melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.