Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGACARA SUAP HAKIM: Begini Gaya Gubernur Gatot Tiba di KPK

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho/Antara
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gatot mendatangi Gedung KPK tanpa berkomentar apapun dan ketika datang ke Gedung KPK, Gatot lebih memilih untuk bergegas masuk ke dalam ruang tunggu saksi di dalam Gedung KPK dan meninggalkan pewarta yang sudah menunggunya sejak pagi.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, rencananya Gatot akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka advokat M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buah dari advokat terkenal OC Kaligis.

"Diperiksa sebagai saksi," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Seperti diketahui, KPK telah menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim penyidik KPK di Rumah Tahanan KPK.

Kelimanya adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang hakim panitera PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan satu orang penyuap seorang pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry.

Gerry selaku pengacara diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, pasal tersebut sebagai pemberi suap.

Tripeni Irianto Putro selaku Ketua PTUN Medan juga dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dua anggota majelis hakim PTUN Medan yaitu Amir Fauzi dan Dermawan Ginting disangka dengan pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Kemudian Syamsir Yusfan selaku hakim panitera di PTUN Medan yang juga sekretaris PTUN Medan, dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper