Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, telah mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran telah menetapkan status Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
Sidang praperadilan tersebut menurut Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutisna, rencananya akan digelar pada hari Senin 27 Juli 2015 nanti dengan hakim praperadilan Lendeiaty Janis.
"Benar, sidang senin tanggal 27 Juli dengan hakim Lendeiaty Janis," tutur Made kepada Bisnis.com di Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Sebelumnya, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai angka sejumlah Rp33 miliar, pada saat Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA).