Kabar24.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung melalui Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas), Jasman Panjaitan mengklaim telah memecat 60 jaksa secara tidak hormat, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.
Mereka dipecat karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik atau melakukan tindak indisipliner seorang jaksa, sepanjang semester pertama di tahun 2015.
Menurut Jasman, pelanggaran indisipliner yang kerap dilakukan para jaksa tersebut, didominasi persoalan penggunaan narkoba, bolos kerja dan mencuri serta menggunakan barang-barang yang menjadi barang sitaan dalam suatu perkara.
“Sejak Januari 2015 sampai saat ini sudah ada 60 jaksa yang dipecat dan menunggu keputusan," tutur Jasman di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Selain melakukan pemecatan, calon pimpinan KPK tersebut juga mengklaim telah mencopot jabatan sejumlah pimpinan kejaksaan di sejumlah daerah, di antaranya Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak, lantaran telah melakukan pelanggaran kode etik seorang jaksa.
"Bisa jadi hingga akhir tahun akan terus bertambah. Penegakan disiplin dan integritas di lembaga kejaksaan menjadi prioritas kami kali ini," tukas Jasman.