Kabar24.com, JAKARTA - Polisi menangkap laki-laki berinisial PAS, penjual dan pemelihara satwa dilindungi jenis elang, di sebuah rumah di Surabaya utara.
"PAS menyimpan hewan-hewan tersebut di rumahnya di Jalan Purwodadi, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar M. Nur Rohman, Senin, 6 Juli 2015.
Modus tersangka, kata Nur Rohman, adalah menerima burung-burung langka itu dari seseorang yang diduga sebagai pemburunya. Oleh PAS, binatang itu dipelihara di rumahnya. Namun diam-diam PAS juga menjualnya melalui media sosial.
"Tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut selama enam bulan dengan keuntungan ratusan ribu rupiah setiap ekor," ujar Nur Rohman.
Polisi menyita 12 ekor satwa dari rumah tersangka, di antaranya satu ekor elang brontok, satu ekor elang alap-alap api, dan enam ekor alap-alap sapi. Selain itu, polisi menyita lima kardus bekas penyimpanan satwa-satwa tersebut.
"Kami juga menyita satu sangkar burung yang terbuat dari besi warna biru," ucap Nur Rohman.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono.
Penjual Burung Elang Langka Dibekuk Polisi
Penjual Burung Elang Langka Dibekuk Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium