Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim meminta PT Citra Sari Makmur bisa menyediakan uang tunai hingga Rp5 miliar jika ingin meminta perpanjangan waktu guna menyelesaikan pembayaran imbalan jasa kepada tim pengurus.
Majelis hakim Arief Waluyo memperbolehkan pihak debitur dan tim pengurus untuk melakukan negosiasi mengenai skema pembayaran tagihan senilai Rp11,4 miliar. Namun, negosiasi tersebut harus didahului dengan pembayaran sebagian secara tunai.
"Debitur setidaknya bisa memberikan pembayaran awal Rp5 miliar agar negosiasi tersebut tidak dinilai sebagai bentuk penguluran waktu," kata Arief dalam persidangan, Senin (6/7/2015).
Dia menilai pembayaran utang sebagian secara tunai bisa menjadi bentuk iktikad baik debitur. Nantinya, negosiasi hanya akan membahas mengenai kejelasan pelunasan sisa tagihan.
Majelis meminta debitur bisa menyediakan uang tunai dan memutuskan untuk menunda persidangan hingga 13 Juli 2015.
Dalam kesempatan yang sama pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Citra Sari Makmur Subagio Wirjoatmodjo mengaku hanya sanggup menyediakan uang tunai senilai Rp3 miliar hingga pekan depan.
Nilai Rp5 miliar yang ditetapkan majelis hakim dinilai terlalu memberatkan bagi perusahaan. "Di perusahaan sudah tidak ada uang tunai sama sekali," kata Subagio.
Kali ini, debitur menawarkan opsi baru yakni berupa penyerahan hak tanggungan atas aset tanah seluas 1,5 hektare di Medan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) mencapai Rp15 miliar.
Hak tanggungan tersebut akan diberikan kepada tim pengurus yang terdiri dari Djawoto Jowono dan Mardiansyah.
"Kami minta diberikan waktu tiga bulan, kalau sampai akhir belum bisa melunasi tagihan tim pengurus bisa menjual aset tersebut," ujarnya.
Pihak debitur diketahui sudah mencabut opsi kuasa jual yang disampaikan pekan lalu dalam persidangan. Sebelumnya, debitur akan memberikan kuasa jual terhadap sejumlah aset yang berada di Bogor dan Medan kepada tim pengurus.
Nilai aset yang di Medan diperkirakan sebesar Rp22 miliar sedangkan yang di Bogor mencapai Rp129 miliar. Proses penjualan akan diserahkan kepada tim pengurus, nanti sebagian hasilnya bisa langsung diambil untuk melunasi tagihan.
Secara terpisah, kuasa hukum tim pengurus Suwandi tetap bergeming terhadap tawaran debitur. Namun, pertimbangan majelis hakim akan dipertimbangan dengan syarat adanya kejelasan sisa pembayaran.
"Kami tetap pada prinsip awal yakni meminta pembayaran secara tunai dan seketika," tegas Suwandi.