Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Barat menyediakan brosur yang dibagikan gratis yang berisi syarat izin poligami. Brosur ini boleh diambil siapa pun dan diletakkan di meja resepsionis.
"Silakan ambil, boleh ambil juga, kok, brosurnya kalau mau," kata petugas laki-laki berseragam hijau, Kamis (2/7).
Brosur tersebut berwarna dasar biru dengan latar logo Pengadilan Agama Jakarta Barat. Di kiri atas brosur terdapat logo Pengadilan Agama Jakarta Barat berwarna hijau dengan alamat lengkap di sampingnya.
"Brosur ini sudah lama ada," kata petugas yang enggan menyebutkan namanya itu.
Adapun isi brosur adalah delapan syarat izin poligami yang ditulis dengan huruf kapital yakni:
1. Surat permohonan rangkap delapan
2. Fotokopi KTP pemohon dan calon istri serta istri pertama
3. Fotokopi Kartu Keluarga pemohon
4. Fotokopi buku nikah pemohon
5. Surat keterangan status calon istri dari desa, bila belum pernah menikah. (Bila pernah terjadi perceraian melampirkan fotokopi akta cerai)
6. Surat keterangan penghasilan diketahui desa/instansi
7. Surat izin atasan bila PNS
8. Surat pernyataan berlaku adil
9. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama
10. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri
11. Surat keterangan pemisahan harta kekayaan
12. Membayar panjar biaya perkara
Brosur ini diletakkan di sebuah rak khusus di deretan paling depan. Di belakangnya adalah brosur syarat pengambilan atau legalisir akta cerai dan salinan putusan serta penetapan, syarat pengambilan duplikat akta cerai dan syarat kuasa insidental.
Jumlah brosur izin poligami yang disiapkan di meja resepsionis berjumlah sekitar dua puluh brosur.
Menurut pegawai tersebut, tidak ada yang aneh dengan poligami. "Kan dari zaman Nabi Muhammad sudah ada," kata dia enteng.
Ia menuturkan, pengadilan agama tak akan memuluskan permohonan poligami jika tidak ada persetujuan dari istri pertama. "Jumlahnya hanya humas yang tahu," kata pegawai di sebelahnya.
POLIGAMI DILEGALKAN: Brosur Gratis Tersedia di Pengadilan Agama Jakarta Barat
Pengadilan Agama Jakarta Barat menyediakan brosur yang dibagikan gratis yang berisi syarat izin poligami. Brosur ini boleh diambil siapa pun dan diletakkan di meja resepsionis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium