Kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator dunia penyiaran tidak maksimal. KPI abai dalam menyerap aspirasi warga dan ini berarti membiarkan ada hak publik yang tak terpenuhi.
Padahal, KPI diamanatkan oleh Undang-Undang Penyiaran agar berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
Penilaian ini bisa dilihat antara lain dari banyaknya keluhan warga atas tayangan Pesbukers (ANTV) dan Ganteng-Ganteng Serigala (SCTV) yang tidak ditanggapi secara serius oleh KPI.
Sejauh data yang bisa diakses dari situs KPI, setidaknya ada delapan aduan untuk Ganteng-Ganteng Serigala dan 12 aduan untuk Pesbukers.
Pada aplikasi Rapotivi, Pesbukers dan Ganteng- Ganteng Serigala juga menjadi dua judul tayangan yang paling banyak diadukan warga. Dari 169 aduan yang masuk sejak Februari—Mei 2015, 21,3% aduan mengeluhkan Ganteng- Ganteng Serigala dan 14,2% aduan mengeluhkan
Pesbukers.
Keluhan publik yang disampaikan baik melalui Rapotivi maupun situs KPI merentang dari kekerasan hingga penistaan agama. Sebagian besar warga yang mengadu mengkhawatirkan dampak dua tayangan tersebut pada anak.
Seorang warga bernama Aminah Sri Ramadhani, misalnya, mengaku terganggu dengan tayangan ini. Pada kolom aduan di situs KPI, ia menyesalkan tayangan Pesbukers yang dinilai melecehkan tokoh agama Hindu, Arjuna, dengan menjadikannya bahan lawakan.
Meski telah menjadi kerisauan bersama, KPI tidak pernah tampak dengan serius menjalankan tugasnya. KPI memang sudah beberapa kali memberikan sanksi, tapi toh tidak ada peningkatan kualitas sanksi. Sejak 19 Febuari 2014 hingga kini, sanksi KPI atas Pesbukers, misalnya, tidak beranjak dari peringatan dan teguran tertulis (1 buah peringatan dan 4 buah teguran tertulis).
Fakta itu mengherankan, mengingat KPI sebenarnya mempunyai mekanisme sanksi yang bertingkat: teguran tertulis pertama, terguaran tertulis dua, pembatasan durasi, hingga penghentian sementara.
Dengan kinerjanya semacam itu, tampak dengan jelas disfungsi lembaga yang dibiayai oleh pajak ini. KPI telah mengabaikan hak publik, utamanya anak, atas tontonan yang sehat.
Pengirim
Muhamad Heychael
Direktur Remotivi