Kabar24.com, JAKARTA -- Belakangan sejumlah orang ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan atas perkara yang membelitnya, namun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif tidak tertarik melakukan hal yang sama terkait persoalan hukum yang kini dihadapinya.
Samad memiliki dua kasus pidana di kepolisian yaitu terkait pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulselbar dan kasus penyalahgunaan wewenang 'Rumah Kaca Abraham Samad' di Bareskrim Polri. Dari kedua kasus itu, Samad telah ditetapkan tersangka.
Dalam dua pekan ini Samad sudah dua kali menyambangi Bareskrim, pekan lalu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Rumah Kaca Abraham Samad dan pada Kamis (2/7/2015) pekan ini menyangkut perkara pemalsuan dokumen.
Usai diperiksa dalam kasus Rumah Kaca, Samad berujar bahwa perkara tersebut masuk dalam pelanggaran etika.
Namun, Bareskrim berkata lain meski melanggar kode etik pidananya tetap berjalan. Begitu pula dalam kasus pemalsuan dokumen, menurutnya kasus tersebut mengada-ada.
Samad menilai kasus yang menjeratnya tak lain adalah bagian dari upaya kriminalisasi saat masih menjabat Ketua KPK aktif. Samad tetap mengikuti proses hukum tersebut dengan memenuhi undangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
"Ya sesuatu itu ada yang dipaksakan dan itu salah satu bagiand ari kriminalisasi ya jadi beginilah modelnya," kata Samad.
Saat ditanya tertarik mengajukan praperadilan, Samad menegaskan tidak tertarik menggugat melalui praperadilan atas kasusnya itu.
Menurut dia praperadilan saat ini sudah tidak lagi dapat dipercaya.
"Saya menganggap praperadilan tidak menjajikan kebenaran dan keadilan. Saya tidak berminat," tuturnya saat ditemui usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen, Jakarta, Kamis (2/7/2015).