Kabar24.com, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan tidak akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka hingga akhir pekan ini.
Pasalnya menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo menjelaskan, bahwa pekan ini pihaknya akan fokus memanggil beberapa saksi yang berasal dari unsur pemerintah seperti pejabat-pejabat tinggi di PLN, yang diduga mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 21 gardu listrik induk di wilayah pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai proyek sebesar Rp1.063 miliar.
"(Diperiksa) dari (unsur) PLN, antara lain PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan para Direktur," tutur Waluyo kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (1/7).
Sebelumnya, Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai angka sejumlah Rp33 miliar, pada saat Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
KEJATI DKI: Pejabat Tinggi PLN Akan Dipanggil
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan tidak akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tersangka hingga akhir pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu