Kabar24.com, JAKARTA-- Pengacara ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Aldren Napitupulu, mengatakan kliennya heran ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami heran, tak menyangka, semula pelapor, kok jadi tersangka diduga membunuh anak yang sudah diasuh delapan tahun,” katanya, Selasa (30/6/2015) dalam wawancara yang ditayangkan TV One.
Dikatakan, Margriet akan diam dan tak mau diperiksa penyidik. Margriet akan berbicara saat di pengadilan. Penolakan diperiksa itu berdasarkan penilaian bahwa penetapan Margriet sebagai tersangka karena tekanan publik.
“Kami ingin kasus ini cepat selesai, tapi jangan ada pihak yang menghakimi sebelum sidang di penagdilan. Jangan berdasarkan kecurigaan, penyidikan ini masih samar,” kata Aldren.
“Nanti yang jelas akan diputuskan di pengadilan.”