Kabar24.com, JAKARTA— Pengacara ibu angkat Angeline, Margriet Megawe, Aldren Napitupulu, mengatakan kliennya heran ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien kami heran, tak menyangka, semula pelapor, kok jadi tersangka diduga membunuh anak yang sudah diasuh delapan tahun,” katanya, Selasa (30/6/2015) dalam wawancara yang ditayangkan TV One.
Aldren mengkritisi hasil tes kebohongan yang dilakukan polisi kepada tersangka Agus Tae dan Margriet. Menurut dia, bila hasil tes kebohongan Agus adalah benar, maka hasil tes kebohongan Margriet pun harus dibuka.
“Hasil tes kebohongan klien kami, juga benar,” katanya.
Aldren juga menegaskan, ayah angkat Angeline, Douglas, meninggal pada saat usia Angeline berusia 1 tahun 7 bulan. Bukan saat berusia 5 tahun.
Sebelumnya, Kapolda Bali Irjen Pol. Ronny Sompie menyatakan, pihaknya akan memeriksa lagi ibu angkat Angeline, Margriet sebagai tersangka dugaan pembunuhan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan, hari ini, Senin (29/6/2015).
"Hari ini rencananya kita akan memeriksa MM dengan lie detector sebagai pemeriksaan ulang seperti kami lakukan sebelumnya," kata Ronny usai menghadiri acara penganugerahan Bintang Bhayangkara Utama di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Menurut Ronny, pemeriksaan tersebut dilakukan demi pengembangan kasus ini. Hari berikutnya, ujar Ronny, penyidik Polda Bali juga akan memeriksa kembali yang bersangkutan untuk keperluan berkas penyidikan.
"Besok kami akan memeriksa MM sebagi tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Ronny.
Dia menambahkan, hingga saat ini Polda Bali belum dapat menyimpulkan motif pembunuhan, namun beberapa motif sejak awal masih di dalami.