Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta adanya pengetatan persyaratan adopsi, terutama bagi warga negara asing, untuk meminimalisir potensi kekerasan pada anak.
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan proses adopsi umumnya dilakukan berdasarkan kepentingan sosial pengasuhan anak. Namun, faktanya seringkali terjadi penyimpangan dari prinsip tersebut, terlebih jika adopsi dikaitkan dengan kemiskinan atau ketidakmampuan orangtua secara ekonomi.
“Undang-undang membolehkan adopsi harus dengan persyaratan yang sangat ketat. Tidak boleh menghilangkan identitas orangtua asli, harus sesuai agama untuk yang terbaik bagi anak,” ujarnya, Selasa (30/6/2015).
Menurutnya, proses adopi seharusnya menjadi pilihan terakhir untuk membantu kehidupan anak, terlebih adopsi yang dilakukan oleh WNA. Menurutnya, Undang-undang secara tegas menerangkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar seharusnya dipelihara oleh negara.
“Dengan mengalihkan [anak] kepada WNA justru meruntuhkan harkat martabat kemanusiaan,” sambungnya.
Untuk menjawab berbagai persoalan yang terjadi pada anak, lanjutnya, pemerintah melalui lembaga terkait perlu melakukan koordinasi untuk menjamin hak dasar anak seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Ketenagakerjaan, lembaga pranikah, dan lembaga lain.