Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Aspirasi: Siapa Cepat? Siapa Menang Banyak?

Di tengah munculnya wacana dana aspirasi, kita melihat betapa DPR telah bekerja cepat dalam membuat payung hukum untuk mengabsahkan adanya alokasi dana tersebut.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

 

Kabar24.com, JAKARTA -- Di tengah munculnya wacana dana aspirasi, kita melihat betapa DPR telah "bekerja cepat" dalam membuat payung hukum untuk mengabsahkan adanya alokasi dana tersebut.

Anggota dewan mulai ‘ngebut’ menyusun proposal pengajuan dana aspirasi untuk daerah pemilihan setelah sidang paripurna DPR, Selasa (23/6), mengesahkan peraturan DPR tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan.

Idealnya, para wakil rakyat akan berkonsultasi dengan rakyat—yang dulu memilihnya—untuk menyerap aspirasi kebutuhan di daerah pemilihan. Dana aspirasi itu memang sengaja diusulkan oleh DPR agar pembangunan sesuai dengan aspirasi rakyat.

Tapi apa daya, waktu yang diberikan untuk menyusun proposal hanya 7 hari alias satu minggu sejak peraturan tersebut disahkan. 

Dengan kata lain, ibarat sebuah upaya menyaingi proyek Bandung Bondowoso membangun seribu candi, atau langkah Sangkuring membuat perahu dan membendung Citarum, para wakil rakyat itu harus menyerahkan proposal dana aspirasi dalam waktu 7 hari. 

Sempat tidak sempat, pada Rabu 1 Juli 2015, sidang paripurna sudah harus digelar untuk mengesahkan usulan dana aspirasi agar bisa dibahas bersama dengan RAPBN 2016 yang diusulkan pemerintah.

Sangat mepet memang. Tapi untuk tetap ada di hati pemilih, Sang Wakil Rakyat toh "rela" dan bisa melakukan apa saja.

Jika dihitung dari jumlah keterwakilan, partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mendapat jatah lumayan banyak.

Sesuai dengan surat keputusan KPU No. 416/Kpts/KPU/ 2014 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR Pemilu 2014, koalisi pendukung Calon Presiden Prabowo Subiyanto tersebut mempunyai jatah 314 kursi di DPR.

Dengan angka keterwakilan tersebut, anggota dewan KMP bisa mengusulkan maksimal Rp6,28 triliun dari total Rp11,2 triliun yang diusulkan.

Sesuai dengan hitungan, Partai Golkar berhak memperoleh jatah paling banyak dengan besaran maksimal Rp1,82 triliun. Keterwakilan Golkar di DPR ada 91 anggota dewan.

Partai Gerindra, berhak mengusulkan maksimal Rp1,46 triliun dengan keterwakilan 73 anggota dewan.

Partai Demokrat berhak mengajukan sebesar Rp1,22 triliun dengan keterwakilan 61 anggota dewan.

PAN berhak mengajukan Rp980 miliar dengan 49 anggota dewan.

PKS berhak mengajukan dana aspirasi sebesar Rp800 miliar dengan keterwakilan 40 anggota dewan.

Besaran rupiah tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan pengusung kelompok partai pendukung Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2014, Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Dalam keputusan KPU tersebut, keterwakilan KIH hanya 246 anggota dewan.


Besaran usulan dana aspirasi tersebut sudah dipastikan bakal lebih kecil karena PDIP, Partai Nasdem, dan Hanura yang berafiliasi dengan KIH menolak untuk mengusulkan karena menganggap dana aspirasi bertentangan dengan program pemerintah serta tidak sesuai dengan pemerataan pembangunan di Tanah Air.

Miryam S Haryani, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hanura, mengatakan permintaan untuk menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang lebih dikenal dengan dana aspirasi tersebut rawan penyelewengan

Politisi PDIP Andreas Susetyo dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Rio Patrice Capella beranggapan sama. Dana aspirasi bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan. Dana tersebut akan tersentral di Jawa karena wakil rakyat banyak dipilih dari daerah pemilihan Jawa.

Atas pernyataan sikap dari ketiga petinggi partai tersebut, berarti hanya PPP dan PKB yang bakal mengusulkan dana aspirasi tersebut.

Jika dikalkulasi, PPP berhak megusulkan maksimal Rp780 miliar dengan keterwakilan 39 anggota dewan.

Adapun PKB berhak mengusulkan maksimal Rp940 miliar dengan keterwakilan 47 anggota dewan.

Suka tidak suka, jatah Rp11,2 triliun yang dibalut dengan dana aspirasi tersebut sudah dipastikan akan segera disusupkan dalam pembahasan RAPBN 2016.

Disetujui atau tidak, itu terserah Presiden Jokowi.

Hingga kini, Presiden belum memberikan pernyataan resmi untuk menolak ikut membahas dana itu. Presiden hanya memberikan sinyal-sinyal penolakan melalui menteri-menterinya antara lain Kepala Bappenas/Menteri Perencanaan Pembangunan Andrinof Chaniago dan Mensesneg Pratikno.

Yang jelas, kini rakyat sedang menunggu apa yang akan diusulkan oleh wakilnya. Semua bertanya: Wakil rakyat itu benar-benar mewakili rakyat atau tidak?

Jika tidak tepat dengan keinginan rakyat, keterwakilan wakil rakyat patut dipertanyakan.

Dalam hal melesetnya aspirasi, publik juga harus kritis mencurigai dana aspirasi hanya akal-akalan untuk melanggengkan kedudukan para wakil rakyat itu.

Lantas, jika benar demikian, siapa yang sebetulnya menang banyak?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper