Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami peran mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pencetakan sawah BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat dan kasus pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2010.
"Sedang kita periksa sejauh mana perannya," kata Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso di Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Kabareskrim mengungkapkan berdasarkan alat bukti yang sudah disita memang inisiator dua proyek itu mengarah pada mantan Direktur Utama PLN tersebut. Namun Komjen Budi tidak mau gegabah menetapkan yang bersangkutan sebagai inisatornya.
"Tapi kan kita tidak bisa percaya begitu. Kita harus mintai keterangan beliau," katanya.
Meski mengarah sebagai inisiator, menurut Kabareskrim posisi Dahlan belum tentu bersalah. Kalau di surat yang menandatangani dan memerintahkan adalah Dahlan, tetapi sejauh mana realisasi di lapangan dan kaitannya dengan para saksi serta vendor pelaksana.
"Itu yang sedang kita alami. Kita harus penuh kehati-hatian tidak sembarangan," katanya.
Senin (22/6/2015) lalu, Bareskrim memeriksa Dahlan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM jenis HSD untuk PLN 2010. Penyidik memerlukan keterangan Dahlan lantaran saat proyek tersebut berjalan menjabat Direktur Utama PLN. Usai diperiksa, kuasa hukum Dahlan Yusril Ihza Mahendra menyebut proyek tersebut sudah sesuai prosedur.
Selain itu penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Dahlan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Kementerian BUMN. Penyidik membutuhkan keterangan Dahlan, mengingat jabatannya saat itu sebagai menteri BUMN. Dalam kasus ini Dahlan belum diperiksa, baru memeriksa para mantan petinggi BUMN.
Begini Penjelasan Kabareskrim Soal Posisi Dahlan Iskan
Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami peran mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi pencetakan sawah BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat dan kasus pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2010.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Kejagung Periksa Tiga Hakim di Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar
18 menit yang lalu
Dasco: Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas Bahas Lembaga Investasi
33 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
36 menit yang lalu