Kabar24.com, JAKARTA — Koalisi Indonesia Hebat meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau dikenal sebagai dana aspirasi, yang diajukan DPR maksimal Rp11,2 triliun karena rawan penyelewengan.
Miryam S Haryani, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hanura, mengatakan permintaan untuk menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias dana aspirasi tersebut sudah disampaikan kepada Presiden.
“Kami sudah melobi Presiden agar menolak dana aspirasi yang diajukan oleh DPR karena dalam implementasinya rawan penyelewengan,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (24/6/2015).
Menurutnya, pengajuan dana aspirasi oleh DPR tersebut sangat tidak sesuai dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pemerataan pembangunan di Tanah Air. “Untuk itu, kami tegas menolaknya,” tegas Miryam.
Hal senada diungkap Andreas Susetyo, politisi PDIP. Menurutnya, Presiden seharusnya menolak usulan dana aspirasi, meski DPR mengesahkan payung hukumnya melalui sidang paripurna.
Seperti diketahui, sidang paripurna DPR telah mengesahkan peraturan untuk memayungi pengajuan dana aspirasi tersebut.
Menurut Andreas, pengajuan dana aspirasi DPR tersebut masih belum final menyusul belum adanya pernyataan dari pemerintah untuk ikut membahas usulan dana itu.
“Semua tergantung Presiden apakah program ini akan disetujui apa tidak,” ujarnya.
Dia juga menyebut, program tersebut mempunyai sejumlah dampak negatif.
Selain berisiko diselewengkan oleh DPR sebagai pengusul dan pemerintah daerah sebagai pelaksana proyek, dana tersebut juga berisiko tumpang tindih dengan rencana kerja pemerintah (RKP) yang sudah disusun matang oleh pemerintah sesuai dengan musrenbang.
Risiko penyelewengan juga secara implisit diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah dimintai pendapat oleh pimpinan DPR sebelum mengesahkan peraturan DPR yang menjadi payung hukum usulan dana aspirasi.
Zulkarnain, Wakil Ketua KPK, berpendapat bahwa usulan dana aspirasi tersebut mampu memunculkan masalah yang lebih serius. Untuk itu, KPK meminta DPR untuk lebih berhati-hati dalam mengimplementasikan dana aspirasi tersebut.
Menurutnya, implementasi dana aspirasi yang sudah sesuai dengan UU MD3 tersebut masih memerlukan sistem yang antara lain mengatur petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. “Semua lini, baik pemerintah dan DPR harus siap mengelola dana tersebut,” tutur Zulkarnain.
Sementara itu, Muhammad Misbakhun, Wakil Ketua Tim dana aspirasi mengaku sama sekali tidak khawatir oleh langkah yang diambil PDIP, Hanura dan Partai NasDem yang telah melobi Presiden.
“Tujuh fraksi lain yang menyetujui dana aspirasi juga bisa melakukan langkah yang sama,” ujarnya.
Taufik Kurniawan, Ketua Tim Dana Aspirasi yang juga merupakan Wakil Ketua DPR, memastikan bahwa DPR akan memperhatikan kajian menyeluruh terkait usulan tersebut. “Kami tidak akan terburu-buru memutuskan usulan tersebut.”