Bisnis.com, JAKARTA — DPR akan meminta pendapat dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan perihal usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal sebagai dana aspirasi senilai Rp20 miliar per anggota dewan/tahun dalam RAPBN 2016.
Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR, mengatakan permintaan pendapat dari KPK dan BPK tersebut sebagai upaya untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mencegah adanya duplikasi, kickback, dan fiktif dalam implementasi program yang lebih dikenal dengan dana aspirasi tersebut.
“Kami akan minta pendapat dan pengawalan implementasi jika usulan tersebut ikut disahkan dalam RAPBN 2016,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Dengan adanya pengawalan dari dua lembaga negara tersebut, paparnya, DPR akan terhindar dari kecurigaan publik yang menuding usulan tersebut hanya akal-akalan untuk ikut menikmati dana negara.
“Kami ingin usulan itu merupakan program mempercepat pembangunan,” katanya.
Meski sudah akan diparipurnakan, belum seluruh fraksi bulat menyatakan setuju terhadap usulan dana aspirasi tersebut.
Sejauh ini hanya Partai NasDem dan Partai Hanura yang sudah secara resmi menolak usulan dana aspirasi dengan alasan tidak sesuai dengan semangat pemerataan pembangunan di Tanah Air.
Adapun partai utama pendukung Presiden, PDIP, belum mengeluarkan pernyataan resmi.
“Kami masih akan melihat postur APBN dulu,” ujar Olly Dondokambey, Ketua Fraksi PDIP sekaligus Bendahara Umum PDIP.
Namun, jelas Olly, PDIP akan mengambil sikap sesuai yang diambil oleh pemerintah.
“Kami tetap akan menjadi back up pemerintah dalam setiap kebijakannya,” katanya.